Dark/Light Mode

Ketua Tim Hukum Merah Putih: Sidang Sengketa Pilpres di MK Mulai Melenceng

Kamis, 4 April 2024 14:01 WIB
Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi.
Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan keberatan hasil pemilu presiden dinilai sudah tidak berjalan sesuai dengan apa yang digariskan undang-undang.

"Saya heran persidangan isinya ngelantur ke mana-mana, bukan membahas pokok perkara yang sudah digariskan undang-undang," sesal Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi dalam rilisnya, Kamis (4/4).

Padahal kata dia, terkait perselisihan hasil Pemilu-Pilpres ini sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen, khususnya pasal 24C ayat 1 yang antara lain berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum.

Saat ini, MK tengah bersidang terkait permohonan keberatan terhadap hasil pemilihan Presiden, yaitu hasil real count yang diumumkan KPU, dimana pemenangnya Prabowo-Gibran (02).

Baca juga : Hakim MK Komentarin Berlian Hotman Paris

Permohonan keberatan tersebut diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin (01) dan kubu Ganjar-Mahfud (03).

Menurut Suhadi, dari undang-undang tersebut turunannya ada pada Undang-undang MK pasal 30, ada lima alasan untuk mengajukan permohonan ke MK.

Salah satunya berkaitan dengan Pilpres yang diatur dalam huruf D, yaitu tentang perselisihan hasil pemilihan umum.

Implementasi tentang perselisihan hasil pemilihan umum secara jelas diatur dalam UU NO 7 tahun 2017 pasal 473 ayat 1, 2, 3 dan pasal 475 ayat 1, 2, 3.

Baca juga : Ketua KPU Diduga Tidur di Sidang Sengketa Pilpres, Hingga Ditegur Ketua MK

"Dari pasal tersebut secara jelas-jelas permohonan keberatan sengketa Pilpres yang dibawa ke MK adalah tentang sengketa perselisihan suara, bukan yang lain," katanya.

Sehingga lanjutnya, dalam konteks ini kewenangan MK hanya mengatur perselisihan suara yang didapat paslon 01 dan 03 yang didasarkan pada pengumuman KPU tentang real count.

Dengan rumusan yang sudah diatur tegas, harusnya semua pihak tidak menyimpang dari aturan yang sudah ada.

"Misalnya mereka mengungkap Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 huruf E tentang Pemilihan Umum yang jelas-jelas tidak terkait langsung dengan masalah sengketa Pilpres," jelasnya.

Baca juga : Saksi Sidang Sengketa Pilpres: 02 Minta Hadirkan Mega, 03 Minta Hadirkan Jokowi

Adapun temuan-temuan yang dianggap masuk dalam wilayah kampanye, menurut Suhadi, sudah ada Bawaslu dan DKPP yang mengawasinya.

"Sehingga persoalan yang merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut tidak perlu dibawa ke MK, karena MK bukan lembaga banding," pungkas Suhadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.