Dark/Light Mode

Sudah Bersiap Hadapi Pilgub

Eks Napi Serius Pengen Maju Di Pilgub Sultra...

Rabu, 2 Februari 2022 07:45 WIB
Mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun. (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun sudah bersiap-siap bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Meski berstatus mantan narapidana, dia serius ingin merebut kursi orang nomor satu di Provinsi Sultra.

“Insya Allah, tanpa kekhawatiran sedikit pun untuk maju (Pilgub Sultra),” katanya.

Baca juga : Kader Muda Partai Golkar Dorong Airin Maju Di Pilgub DKI Jakarta

Samsu Umar Abdul Samiun merupakan mantan napi kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011. Umar pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Buton pada 2011.

Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Umar divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 2017.

Baca juga : PDIP Ogah Sesumbar Dulu Di Pilgub Sultra

Lalu, dia mengajukan permohonan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA mengabulkan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun penjara pada 2019.

Hal itu terjadi karena kekeliruan penerapan pasal terdakwa Umar dari dakwaan Pasal 6 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga : CSR Blok Rokan Bantu UMKM Riau Survive

Kemudian pasal diterapkan menjadi Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Di sisi lain, dalam putusan MK, syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana harus menunggu masa jeda selama lima tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.