Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Penghapusan Pilkada DKI
Pemerintah Dinilai Takut Suara Rakyat
Kamis, 7 Desember 2023 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dihapuskannya sistem Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Penghapusan itu dianggap memangkas hak politik warga, khususnya Jakarta, untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai, dihilangkannya sistem Pilkada Langsung dalam RUU DKJ mencerminkan ketakutan penguasa saat ini terhadap suara rakyat, khususnya warga Jakarta. Menurut dia, penghapusan sistem Pilkada, akan membuat posisi Gubernur Jakarta setara dengan Penjabat (Pj) Gubernur.
“Kalian kan takut dengan suara rakyat, dengan pemilihan langsung selama ini,” ujar Adi dalam akun X-nya, Rabu (6/12/2023).
Baca juga : Prof. Hikmahanto: Bukan Urusan Indonesia, Tapi Pemerintah Jangan Diam Saja
Diketahui, drfat RUU DKJ merupakan usul DPR, sebagaikonsekuensi lahirnya Undamg-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN). Draf ini kemudian disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Dalam RUU DKJ, Pilkada Langsung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, dihilangkan. Gantinya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk langsung Presiden dengan memerhatikan atau mempertimbangkan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKJ.
Melanjutkan keterangannya, Adi mengatakan, bila pemerintah dan DPR memposisikan Gubernur Jakarta seperti posisi Pj Gubernur, sebaiknya seluruh gubernur di Indonesia ditunjuk langsung oleh presiden.
Baca juga : Jangan Cuma Nunggu Laporan
“Nggak usah malu-malu. Sekarang aja banyak Pj kepala daerah ditunjuk presiden. Nikmati saja sepuasnya, mumpung berkuasa,” sindirnya.
Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Hermanto mengatakan, pihaknya menjadi satu-satunya fraksi yang menolak draf RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR, dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023) lalu. Ke depan,tegas dia, PKS akan tetap menolak pembahasan RUU DKJ, karena proses penyusunan draft-nya tergesa-gesa, dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kami menolak draf RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR. PKS berkeyakinan, Pilkada di Jakarta harus dipertahankan, karena hal itu akan membuktikan proses demokrasi berjalan di calon mantan Ibu Kota Negara,” tegas Hermanto.
Baca juga : Kementan Siap Jemput Bola
Namun begitu, pihaknya tetap membuka ruaang demokrasi keterwakilan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Usulan Pilkada langsung perlu dipertahankan, untuk mewujudkan demokrasi yang konsisten. Sebagai alternatif, mereka bisa (dipilih)melalui DPRD jika ingin mengedepankan pertumbuhan ekonomi, dan membutuhkan kestabilan sosial politik,” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/12/2023 dengan judul Soal Penghapusan Pilkada DKI, Pemerintah Dinilai Takut Suara Rakyat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya