Dark/Light Mode

Dinilai Banyak Dampak Jeleknya

DPRD DKI Usul Format Pilkada Satu Putaran

Jumat, 29 Desember 2023 07:40 WIB
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (ANTARA/HO-DPRD DKI/am)
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (ANTARA/HO-DPRD DKI/am)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan, format Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diubah jadi satu putaran. Sistem dua putaran dinilai lebih banyak berdampak jelek.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyatakan, keinginan pemerintah dan DPR merevisi pasal 10 RUU DKJ layak diapresiasi. Sebab, pasal yang sebelumnya berbunyi Gubernur DKI Jakarta di tunjuk Presiden, akan di­ubah menjadi melalui Pilkada langsung.

Namun, dia berharap, sistem Pilkada yang akan berlaku di DKJ, menggunakan format satu putaran atau sama seperti provinsi lain. Artinya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 30 persen suara sah akan diputus sebagai pemenang.

Baca juga : Anies Dorong Pelepasan Saham Di Perusahaan Bir

“Sistem dua putaran di Pilkada Jakarta, lebih banyak dampak negatif daripada positifnya. Sebaiknya Pilkada DKJ dibuat satu putaran, sama dengan provinsi lain,” ujar Gilbert, di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, meski Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut format Pilkada hanya satu pu­taran, namun hal tersebut tidak berlaku di DKI Jakarta. Selama ini, format Pilkada DKI Jakarta mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara.

Pasal 11 Ayat 1xUU Nomor 29 Tahun 2007 menyatakan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memper­oleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Prasetyo Usul Pemberian Insentif Pekerja Lapangan

Melanjutkan keterangannya, Gilbert menguraikan pengala­man pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta di tahun 2012 dan 2017. Menurut dia, kedua gelaran kontestasi demokrasi di Ibu Kota itu, menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat dan memakan biaya, kerena dikemas dalam dua putaran dan diikuti oleh banyak kontestan.

“Saya meyakini, persoalan di Pilkada 2012 dan 2017 tidak akan terjadi lagi, bila Pilkada dilakukan dengan format satu putaran. Salah satu alat ukurnya, gesekan (sosial) dan biaya pelaksanaan Pilkada di provinsi lain tidak terlalu besar, karena menghasilkan kepala daerah dalam satu putaran,” jelas ang­gota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo buka suara soal RUU DKJ, yang mengatur gubernurdan wakil gubernur ditunjuk presiden. Dia menegaskan ketidaksepakatannya atas RUU insiatif DPR tersebut.

Baca juga : Dihadiri Ratusan Orang, Sasha Tutuko Sampaikan Visi Misi Caleg DPRD DKI Jakarta

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (pemilihan langsung),” ujarnya di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12/2023).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 29/12/2023 dengan judul Dinilai Banyak Dampak Jeleknya, DPRD DKI Usul Format Pilkada Satu Putaran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.