Dark/Light Mode

Ngotot Tak Mau Tunda Pilkada

Jokowi Cuekin JK, NU Dan Muhammadiyah

Selasa, 22 September 2020 06:39 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Kabinet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah yang dikomandoi Presiden Jokowi dan DPR yang dipimpin Puan Maharani ngotot tetap menggelar Pilkada serentak 9 Desember nanti. Padahal tokoh sekaliber Jusuf Kalla, dan dua ormas terbesar di Republik ini: NU dan Muhammadiyah, terang-terangan meminta hajatan lima tahunan itu, ditunda karena khawatir penularan Corona semakin menjadi-jadi.

Kemarin,  Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Rapat membahas terkait menguatnya tuntutan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Corona.

Baca juga : Cegah Klaster Baru di Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat

Apa hasilnya? Mereka menyepakati Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat. Meskipun Pilkada tetap digelar, DPR meminta protokol kesehatan dalam Pilkada diperketat. Aturan itu, harus dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Baca juga : Bos NU Seirama Dengan JK

Kesimpulan lainnya, lanjut Doli, DPR meminta KPU merevisi PKPU nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Revisi PKPU harus mengatur secara spesifik, di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain, sebagai media kampanye. Kemudian, penegakan disiplin dan penerapan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekaran tinaan Kesehatan dan KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.