Dark/Light Mode

Hasil Survei Terbaru

80 Persen Rakyat Minta Pilkada Serentak Ditunda

Jumat, 2 Oktober 2020 06:52 WIB
Hasil Survei Terbaru 80 Persen Rakyat Minta Pilkada Serentak Ditunda

 Sebelumnya 
Diketahui, pada 21 September 2020, hasil rapat bersama antara Pemerintah, KPU dan DPR memutuskan, Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020. Ketiga lembaga itu beralasan situasi masih terkendali.

“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020,” tutur Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat itu.

Baca juga : MUI Berusaha Ketuk Hati Jokowi

Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama itu, pada 23 September 2020, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang secara garis besar memuat aturan main selama masa kampanye agar tertib protokol kesehatan.

Secara terpisah, dosen komunikasi politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Najmuddin Rasul menilai, Pilkada 2020 memang terasa dipaksakan. Ini tercermin dari keluarnya PKPU itu.

Baca juga : Calon Dan Partai Harus Gelorakan Pilkada Sehat 2020

“Lihat saja, karena ada protes kekhawatiran Covid-19, KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang garis besarnya tidak lagi memperbolehkan kampanye rapat umum dan terbuka dengan melibatkan massa banyak,” ujarnya.

Najmuddin menjelaskan, dalam aturan itu tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar, serta sanksi bagi KPU jika melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Lelang Jabatan Sekjen DPD Bisa Ditunda

Direktur Pusat Studi Media dan Komunikasi Politik Unand ini khawatir, tidak tegasnya aturan main pilkada, akan memicu konflik di tempat pemungutan suara (TPS) dan menurunkan partisipasi pemilih.

“Misalnya, ada pemilih datang, tapi tidak pakai protokol kesehatan. Petugas pasti melarang karena protap. Sedangkan pemilih ngotot. Hal kecil ini bisa memicu emosi pemilih, sehingga memutuskan mengurungkan niatnya untuk nyoblos,” tutupnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.