Dark/Light Mode

Asal Patuhi Prokes, Kluster Baru Di Pilkada Bisa Ditekan

Selasa, 17 November 2020 21:03 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (Foto/ist)
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (Foto/ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga sampai saat ini tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak masih terkendali. Artinya, kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti. Meski begitu semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan di Operation Room Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Safrizal selama ini ada kekhawatiran Pilkada akan jadi cluster baru. Tapi setelah dievaluasi sekian waktu, belum terbukti kalau Pilkada ini akan menimbulkan cluster baru yang cukup signifikan. Ini tentunya menarik.

"Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami startnya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/walikota maupun gubernur," ujarnya.

Baca juga : Pengembangan Bandara Di Manado Capai 62,7 %

Namun, lanjut Safrizal, berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di daerah yang menggelar Pilkada, atau dari 309 daerah itu menunjukkan penurunan. Zona merah menjadi 18 daerah.

Artinya dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran terhadap daerah Pilkada bakal jadi kluster baru bisa dihilangkan. Pihaknya terus melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan Pilkada.

"Dari 309 daerah yang melakukan Pilkada, ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan karena sama sekali tidak ada Pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula Pilkada bupati/walikota, kemudian juga provinsi DKI Jakarta," tutur Safrizal.

Selain Aceh dan DKI Jakarta, kata Safrizal, 32 provinsi lainnya ada Pilkadanya, baik itu pemilihan gubernur, bupati/walikota. Evaluasi dilakukan secara reguler.

Baca juga : Kemendagri Resmi Tunda Pilkades

Semuanya dibahas mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Ia mencontohkan, data pelanggaran yang terbanyak ketika kampanye belum dimulai. Itu sebelum tanggal 6 September, dan pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan belum disosialisasikan. Sehingga terjadi kerumunan dimana-mana.

"Akhirnya apa yang terjadi? Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.

Tegurannya pun, kata dia, bukan lisan. Tapi teguran tertulis. Sementara terkait monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu. Setelah itu, digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam.

Baca juga : Sofya Zhuk, Foto Bugilnya Diprotes Fans

Dan setiap 2 minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri. "Nah ketika sebelum tanggal 6 September itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangannya Mendagri, " katanya.

Sementara saat memasuki masa kampanye, lanjut Safrizal monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu. Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker. Peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.