Dark/Light Mode

4 Hasil Pilkada Di NTT Digugat Ke MK

Senin, 21 Desember 2020 14:50 WIB
Pilkada 2020/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pilkada 2020/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil Pilkada 2020 di empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat kabupaten itu adalah Malaka, Belu, Sumba Barat, dan Manggarai Barat.

Baca juga : Tak Puas Hasil Pilkada Silakan Gugat Ke MK

KPU telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (18/12). "Pada prinsipnya, KPU hanya melaksanakan tahapan. Setelah dilakukan rapat pleno, kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu, di Kupang, Senin (21/12) seperti dikutip Antara.

Baca juga : PDIP Unggul Di Pilkada Papua, Ini Pesan Ketum Megawati

Terkait waktu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan, peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK. Sesuai teknis pelaksanaan di MK, permohonan pembatalan itu terhitung 3x 4 jam hari kerja.

Baca juga : PKB Ajak Kader Kawal Suara Pungkasiadi-Titik

Misalnya, Sumba Barat, penetapannya hasil pleno penghitungan suara dilakukan pada Selasa (15/12) pukul 16.40 WITA. Maka, batas waktu untuk mengajukan keberatan pembatalan ke MK paling lambat Jumat (17/12) pukul 16.40 WITA. Prinsipnya, kata Thomas, ketika ada yang melakukan gugatan ke MK, KPU siap menanggapi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.