Dark/Light Mode

Hasil Pleno KPU Kota Bandar Lampung

Sempat Dicoret, Akhirnya Eva Dan Deddy Jadi Juara

Jumat, 19 Februari 2021 06:10 WIB
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah melakukan sujud syukur usai penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Bandar Lampung. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah melakukan sujud syukur usai penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Bandar Lampung. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)

 Sebelumnya 
Dalam rapat pleno itu, calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tampak meneteskan air mata, pasca mendengar surat putusan KPU terkait pengesahan dan penetapan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. Perempuan yang akrab disapa Bunda Eva ini terlihat berulang kali mengusap air mata yang membasahi wajahnya.

“Terimakasih masyarakat Bandar Lampung dan semua pihak yang sudah mendoakan. Ini luar biasa,” isaknya.

Baca juga : Akhirnya..., Mantu Presiden Jadi Juara

Pasca pelantikan nanti, kata Eva, tidak ada penargetan 100 hari kerja. Tapi, dia bersama pasangannya Deddy Amarullah akan berjuang dan bekerja maksimal untuk kota berjuluk “Tapis Berseri” ini.

“Nggak ada 100 hari. Kami akan kerja maksimal, bekerjasama dengan media dan semua pihak. Bandar Lampung wajah provinsi, semoga bisa jadi kebanggaan,” ujarnya.

Baca juga : Yusril: Putusan MA Janggal Tuh

Eva juga meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat yang merasa terganggu saat tahapan kampanye. “Bunda minta maaf bila saat kampanye sangat merepotkan. Di kepemimpinan sebelumnya, Pak Herman sudah luar biasa. Insya Allah bunda akan lebih luar biasa. Ini hasil yang kita harapkan,” tandasnya.

Diketahui, pasangan Eva-Deddy sempat dicoret alias didiskualifikasi oleh KPU Kota Bandar Lampung dari Pilkada. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan Eva telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca juga : Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK

Tapi, pasangan Eva-Deddy melakukan upaya hukum dengan membawa Surat Keputusan (SK) KPU itu ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Hakim MA memutuskan, SK KPU itu batal demi hukum. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.