Dark/Light Mode

Buntut Gugatan Pilkada Tapanuli Selatan Ditolak

Nasdem Ancam Laporkan Hakim MK Ke Dewan Etik

Rabu, 24 Februari 2021 06:05 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Iskandar. (Foto: Dok. Partai NasDem)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Iskandar. (Foto: Dok. Partai NasDem)

 Sebelumnya 
Harusnya, lanjut Iskandar, jika gugatan Tapsel ditolak, MK juga harus menolak gugatan Pilkada Samosir. Begitu sebaliknya, kalau gugatan Pilkada Samosir diterima, harusnya gugatan Pilkada Tapsel ikut diterima. “Ini malah tidak, padahal kasusnya sama,” kritiknya.

Iskandar pun menuding hakim MK tidak profesional dalam menangani perkara. Sehingga, secara umum pihaknya meragukan putusan hasil sengketa yang telah diputuskan hakim MK. “MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam Pilkada,” katanya.

Selain itu, Iskandar juga mengaku sedang mempelajari mengenai kemungkinan bisa atau tidaknya putusan MK digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Biden Ancam Jatuhkan Sanksi Kepada Myanmar

Mengenai hakim MK tidak profesional, Iskandar berencana melaporkan hakim yang memutuskan perkara itu ke Dewan Etik. “Yang jelas, hakimnya akan kami adukan ke Dewan Etik,” ancamnya.

Sementara calon Wakil Bupati Tapsel, Roby Agusman Harahap curiga, telah terjadi sesuatu dalam perkara yang diajukan, sampai akhirnya gugatan ditolak hakim MK dengan alasan yang tidak jelas.

“Hakim MK ini kan manusia. Bisa saja terjadi sesuatu seperti terdahulu. Kalau kita tidak bisa mendapat keadilan (di MK), lebih baik dibubarkan,” cetusnya.

Baca juga : Fraksi Nasdem Minta 2022 Tetap Gelar Pilkada Serentak

Diketahui, MK resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapsel 2020 yang diajukan Paslon M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara virtual, Rabu (17/2) lalu.

Dalam amar putusannya MK menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Lalu, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan pemohon. “Dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Di Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ada dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapsel yang bertarung. Yaitu Paslon nomorurut 1 M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap dan Paslon nomor 2 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran selaku peraih suara terbanyak. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.