Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Didesak Angkat Tersangka Jadi Pelaksana Tugas Bupati OKU
Gubernur Sumatera Selatan Mentok Kiri, Mentok Kanan
Rabu, 24 Maret 2021 05:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru kini serba salah. Pasalnya, orang nomor satu di Provinsi Sumsel itu didesak DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera melantik tersangka korupsi lahan kuburan, Johan Anuar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKU.
Diketahui, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2020, Kuryana Aziz berpasangan dengan Johan Anuar melawan kotak kosong.
Sehari setelah pencoblosan, tepatnya Kamis, 10 Desember 2020, calon Wakil Bupati OKU, Johan Anuar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up lahan kuburan.
Baca juga : KPK Dalami Kontrak Fiktif Dan Aliran Dana
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menetapkan, Pasangan Calon (Paslon) Kuryana-Johan menang melawan kotak kosong.
Pada Jumat, 26 Februari 2021, keduanya pun dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati definitif. Saat pelantikan, Johan dikeluarkan sementara dari tahanan. Dia tetap dilantik. Alasannya, belum ada keputusan hukum tetap. Setelah dilantik, Johan dimasukkan lagi ke tahanan KPK.
Pasca pelantikan itu, tepatnya, 8 Maret 2021, Bupati OKU terpilih, Kuryana Aziz, meninggal dunia di Rumah Sakit Charitas Palembang. Dia diduga terpapar Covid-19.
Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Dengan kondisi ini, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU mengalami kekosongan kepemimpinan. Bupati OKU terpilih, meninggal. Wakil Bupati OKU terpilih, di penjara.
Atas kondisi ini, DPRD OKU lalu menggelar Rapat Paripurna, kemarin. Hasilnya, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru segera melantik Johan Anuar sebagai Plt Bupati. Hal ini karenakan Bupati OKU terpilih Kuryana Aziz, meninggal.
Menurut Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri, sesuai keputusan Mendagri Nomor. 161.16.363 Tahun 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, maka paslon yang telah dilantik adalah Kuryana Azis-Johan Anuar.
Baca juga : Lagi, Gus Jazil Raih Gelar Doktor
Selanjutnya, sambung Marjito, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka kepala daerah terlantik yang meninggal dunia, harus digantikan wakilnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya