Dark/Light Mode

Apapun Putusan MK Atas Pilgub Kalsel

Denny Siap Legowo

Minggu, 4 Juli 2021 06:30 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof Denny Indrayana siap legowo dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : FB @HajiDennyIndrayana)
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof Denny Indrayana siap legowo dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : FB @HajiDennyIndrayana)

 Sebelumnya 
Di PSU Pilkada Kalsel, Denny menuding pelaksanaannya penuh dengan praktik money politics (politik uang). Dirinya dan tim kuasa hukumnya siap membuktikannya. “Pembuktian kami akan muncul di forum persidangan. Sampai berapa lama proses (persidangan)-nya,kurang lebih satu bulan,” tegas Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada September 2008 hingga 2011 ini.

Menurutnya, bila dilihat dari kacamata Hukum Tata Negara, maka ada tiga alasan sehingga dirinya mengajukan gugatan PSU Pilkada Kalsel ke MK. Pertama, sebut Denny, gugatan ke MK adalah hak konstitusional. Sebagai WNI sekaligus peserta Pilkada Kalsel, dirinya dan pasangannya Difriadi memiliki hak dilindungi Peraturan MK (PMK) hingga Undang-undang (UU) Pemilu.

Baca juga : Liga 1 Ditunda, Menpora Minta Klub Segera Koordinasi Dengan PSSI Dan LIB

Alasan kedua, gugatan itu untuk meredam potensi konflik di Kalsel. Sebab menurutnya, menempuh jalur hukum akan lebih mampu menjaga ketertibandan keamanan, ketimbang mengambil langkah-langkah nonhukum.

Ketiga, pengajuan gugatan hasil PSU Pilgub Kalsel adalah bukti bahwa pihaknya tidak membuka ruang kompromi, negosiasi dan transaksi dengan pihak petahana. “Amanat suara rakyat akan diperjuangkan dengan cara yang benar dan konstitusional,” tegasnya.

Baca juga : PPATK: Putusan MK Dukungan Nyata Berantas Pencucian Uang

Sementara Komisioner KPU Provinsi Kalsel Nur Zazin membenarkan, sidang pendahuluan sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel akan mulai digelar Senin mendatang. KPU Provinsi Kalsel selaku termohon sudah menyiapkan beberapa hal, mulai melakukan persiapan. Dari sisi alat bukti, sebut Nur, pihaknya mulai berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel untuk mendapatkan alat-alat bukti tambahan.

“Kita koordinasi dengan Bawaslu. Kalau ada alat-alat bukti yang diperlukan, apakah perlu membuka kotak atau tidak. Nah, ini kita masih koordinasikan,” tuturnya.

Baca juga : Kubu Denny Diusut Polda

Dari sisi kuasa hukum, lanjut Nur, KPU Provinsi Kalsel selaku termohon juga menyiapkan kuasa hukum pada sidang MK. Tapi, kuasa hukum kali ini berbeda dengan yang menghadapi gugatan Denny Indrayana-Difriadi jilid I. Sebelumnya, Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) yang digandeng KPU Provinsi Kalsel.

Tapi, pada sidang gugatan Denny Indrayana-Difriadi Jilid II nanti, KPU memercayakan Firma hukum Hicon Law & Policy Strategic. “Memang di PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), Hicon kemarin kebetulan menang semua ya,” pungkasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.