Dark/Light Mode

Hasil PSU Pilkada Boven Digoel, Papua

Hengky-Lexi Menang, Yang Kalah Silakan Gugat Ke MK

Selasa, 27 Juli 2021 06:30 WIB
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak (kanan) memimpin pleno rekapitulasi akhir PSU Pilkada Boven Digoel 2020. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak (kanan) memimpin pleno rekapitulasi akhir PSU Pilkada Boven Digoel 2020. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu keluar sebagai pemenang di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel 2020. Bagi paslon kalah dan keberatan pada hasil PSU, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak menyampaikan, dalam PSU yang dilaksanakan Sabtu (17/7), pasangan Hengky-Lexi berhasil mengalahkan pesaingnya. Yakni Paslon, nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri yang meraup 8.863 suara dan Paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan 1.236 suara.

Diana menegaskan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada Boven Digoel telah digelar pada Sabtu (24/7). Para peserta Pilkada yang keberatan atas hasil itu, diberi kesempatan mengajukan gugatan ke MK hingga 29 Juli 2021. “Ada waktu lima hari, terhitung dari hasil rekap yang ditetapkan untuk paslon mengajukan gutana ke MK,” jelasnya, kemarin.

Baca juga : Pasien Membludak, Pemkot Magelang Siapkan RS Darurat

Terkait partisipasi, Diana mengungkapkan, angka partisipasi pemilih pada PSU Pilkada Boven Digoel mencapai 56,06 persen. Angka ini terbilang kecil disebabkan banyaknya masyarakat takut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS lantaran pandemi Covid-19.

Sementara untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Boven Digoel tidak mengalami perubahan. Yakni 36.882 pemilih yang terbagi di 20 distrik.

Sebelum PSU Pilkada Boven Digoel digelar, MK telah mendiskualifikasi Paslon Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dari kontestasi Pilkada Boven Digoel pada Selasa (23/3). MK beralasan, calon Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

Baca juga : Gugatan AnandaMU Ditolak MK, Petahana Menang Lagi

Sehingga, secara teknis Paslon Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba belum memenuhi syarat mendaftar, apalagi diikutsertakan di Pilkada 2020. Coblos ulang pada akhirnya mutlak harus digelar.

Putusan MK itu, sekaligus menghentikan polemik antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, diskualifikasi Paslon Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dalam kepesertaannya di Pilkada Boven Digoel 2020 sebetulnya juga sudah pernah dilakukan KPU Pusat pada 28 November 2020.

Tapi, pada 9 Desember 2020, Bawaslu justru memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Paslon Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU kembali memasukkan pasangan itu sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.

Baca juga : Petahana Libas Penantang

Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya digelar 28 Desember 2020 dengan 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati. Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Boven Digoel. Hasil rekap Pilkada Sabtu (28/12) inilah yang akhirnya digugat pasangan Martinus Wagi-Isak Bangri. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.