Dark/Light Mode

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Buat Apa Jaksa Pintar, Tapi Tak Bermoral

Kamis, 4 Februari 2021 06:23 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto: Rizky Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Lalu, bagaimana dengan kasus-kasus besar dan luar biasa, seperti kasus kejahatan luar biasa korupsi, terorisme dan kejahatan narkotika. Apakah penanganan kasus tersebut, juga bisa menggunakan pendekatan restorative justice?

Tindak pidana yang memerlukan penanganan luar biasa atau yang bersifat extra ordinary, tentu tidak dapat menggunakan konsep restorative justice.

Jika kasus tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, diselesaikan melalui konsep tersebut, justru malah akan menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : Demokrat Mau Fokus Ngedongkrak Elektoral

Sejauh ini, bagaimana implementasi konsep restorative justice?

Alhamdulillah. Sejak ketentuan restorative justice diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2020, hingga saat ini sudah ada 222 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

Salah satu kasus terakhir yang diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah terjadi di Kejaksaan Negeri Demak. Dalam perkara seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri.

Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Keluarga yang terpecah, akhirnya berdamai dan saling memaafkan.

Bagaimana respons masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice?

Alhamdulillah, niat baik yang kami lakukan mendapat pandangan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang mengapresiasi. Baik dari kalangan akademisi maupun perwakilan masyarakat.

Baca juga : Tunggu Regulasi Pemerintah, KAI Siap Tempatkan GeNose C19 Di Berbagai Stasiun

Misalnya, Taufik Basari, anggota Komisi III DPR. Beliau berharap, konsep restorative justice bisa dilanjutkan di berbagai tempat.

Selain itu, juga ada Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Indonesia. Beliau mengapresiasi peraturan Kejaksaan soal restorative justice. Konsep itu tak hanya dianggap sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat kecil, tetapi juga menjawab berbagai problem lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan, dan dilema over capacity di pengadilan.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.