Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Buat Apa Jaksa Pintar, Tapi Tak Bermoral
Kamis, 4 Februari 2021 06:23 WIB
Sebelumnya
Lalu, bagaimana dengan kasus-kasus besar dan luar biasa, seperti kasus kejahatan luar biasa korupsi, terorisme dan kejahatan narkotika. Apakah penanganan kasus tersebut, juga bisa menggunakan pendekatan restorative justice?
Tindak pidana yang memerlukan penanganan luar biasa atau yang bersifat extra ordinary, tentu tidak dapat menggunakan konsep restorative justice.
Jika kasus tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, diselesaikan melalui konsep tersebut, justru malah akan menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Baca juga : Demokrat Mau Fokus Ngedongkrak Elektoral
Sejauh ini, bagaimana implementasi konsep restorative justice?
Alhamdulillah. Sejak ketentuan restorative justice diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2020, hingga saat ini sudah ada 222 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Salah satu kasus terakhir yang diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah terjadi di Kejaksaan Negeri Demak. Dalam perkara seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri.
Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki
Dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Keluarga yang terpecah, akhirnya berdamai dan saling memaafkan.
Bagaimana respons masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice?
Alhamdulillah, niat baik yang kami lakukan mendapat pandangan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang mengapresiasi. Baik dari kalangan akademisi maupun perwakilan masyarakat.
Baca juga : Tunggu Regulasi Pemerintah, KAI Siap Tempatkan GeNose C19 Di Berbagai Stasiun
Misalnya, Taufik Basari, anggota Komisi III DPR. Beliau berharap, konsep restorative justice bisa dilanjutkan di berbagai tempat.
Selain itu, juga ada Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Indonesia. Beliau mengapresiasi peraturan Kejaksaan soal restorative justice. Konsep itu tak hanya dianggap sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat kecil, tetapi juga menjawab berbagai problem lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan, dan dilema over capacity di pengadilan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya