Dark/Light Mode

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Buat Apa Jaksa Pintar, Tapi Tak Bermoral

Kamis, 4 Februari 2021 06:23 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto: Rizky Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, bertepatan dengan HUT Kejaksaan Republik Indonesia atau Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020, saya menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Apakah penerapan konsep restorative justice ini bisa untuk semua perkara? 

Pada prinsipnya, konsep restorative justice adalah alternatif yang populer di berbagai belahan dunia, karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif.

Baca juga : Demokrat Mau Fokus Ngedongkrak Elektoral

Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan aspek kesadaran dan keinsyafan, sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.

Apakah dalam hal ini, Pak Bur menerbitkan suatu aturan atau kebijakan, untuk memastikan konsep restorative justice ini berjalan dengan baik?

Ada. Kami menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Perja itu merupakan pedoman bagi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di seluruh Indonesia untuk menerapkan konsep restorative justice dalam menangani perkara hukum yang nilainya kecil. Baik di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung.

Jangan sampai ada lagi, kisah seorang nenek yang mengambil buah kakao atau mencuri getah karet, menjalani proses hukum yang panjang.  

Konsep restorative justice memang memiliki makna yang lebih luas. Namun, yang menjadi prioritas penyelesaian penuntutan adalah kecilnya nilai kerugiannya. Serta berdamainya para pihak. Saling memaafkan.

Baca juga : Tunggu Regulasi Pemerintah, KAI Siap Tempatkan GeNose C19 Di Berbagai Stasiun

Jadi perlu dipahami, secara sederhana, konsep restorative justice ini dibangun untuk mewujudkan pemulihan penderitaan atau repairing the harm. Serta membangun kembali hubungan dalam masyarakat  (rebuilding relationship in the community).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.