Dark/Light Mode

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

DPD Terus Perjuangkan RUU Masuk Prolegnas

Minggu, 19 Juli 2020 11:26 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti (kanan). (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti (kanan). (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, pihaknya terus mendorong kemandirian fiskal daerah. Pasalnya, Indikator Kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) menunjukkan, mayoritas Pemerintah Daerah (Pemda) belum mandiri. DPD mendesak agar dibuat sejumlah Undang-Undang (UU) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, dari 542 pemda di Indonesia, hanya satu daerah yang memiliki indikator ‘sangat mandiri’, yakni Kabupaten Badung, Bali. Posisi selanjutnya, Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bandung, Jawa Barat, berada pada level indikator ‘mandiri’,” ujar LaNyalla di hadapan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7). 

Baca juga : Telkomsel Luncurin Paket Data Terjangkau Untuk Perguruan Tinggi

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019, LaNyalla juga mengungkap kegelisahannya terhadap mayoritas daerah yang berada pada level indikator ‘belum mandiri’ dan ‘menuju kemandirian’. Karenanya, DPD terus berupaya membantu daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). 

“Mengatasi persoalan tersebut, DPD mendorong lahirnya RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah, serta RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, sejumlah RUU yang sedang diperjuangkan dan telah masuk dalam Program Legialasi Nasional (Prolegnas) adalah RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” urai LaNyalla di hadapan Ketua BPK Agung Firman Sampurna. 

Baca juga : Tito Warning Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Bansos Untuk Pilkada

Selain mendorong lahirnya sejumlah UU, lanjut dia, DPD juga meningkatkan sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, komunitas masyarakat dan media massa. “Dengan begitu, seluruh aset daerah dapat dioptimalkan, lebih bernilai guna untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah,” tandasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 kepada DPD. Agung mengatakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019. 

Baca juga : Senayan Minta Dengan Keras: Turunkan Impor Sampah Ya!

Menurutnya, LKPP tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material pada posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019. Realisasi anggaran, operasional, perubahan ekuitas yang berakhir pada tanggal tersebut juga telah sesuai dengan standar akutansi pemerintahan. Namun, pemberian opini WTP ini, lanjut Agung, bukan berarti LKPP bebas dari masalah. 

Menurut dia, BPK telah mengidentifikasi sejumlah masalah yang harus ditindaklanjuti, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundangundangan. “Tugas BPK, tidak berhenti setelah LHP LKPP diserahkan, tapi akan berlanjut hingga seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangan, tapi yang juga penting adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” tegas Agung. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.