Dark/Light Mode

KPU, Jangan Terjerat Kasus

Kamis, 17 Februari 2022 07:40 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebelum pemilihan komisioner KPU, salah seorang calon anggota KPU menghubungi anggota DPR. Lobi atau minta dukungan?

“Tidak. Hanya pembicaraan biasa saja, lewat WA. Tidak ada minta dukungan atau janji-janji,” ungkap anggota DPR tersebut dalam sebuah acara dialog di salah satu stasiun TV.

Siapa yang akan menjadi Komisioner KPU dan anggota Bawaslu, menjadi isu hangat, kemarin. Sejak dua hari lalu, berdar nama-nama yang sudah “disepakati” DPR. Padahal, fit and proper test-nya belum dilaksanakan. Bocor? Dibocorkan? Entahlah.

Baca juga : Katy Perry, Mau Nikah Gagal Terus

Ada tujuh nama calon komisioner KPU dan lima anggota Bawaslu yang beredar di media sosial tersebut. Lengkap dengan basis organisasinya. Dituliskan juga afiliasi parpolnya. Anggota DPR mengatakan: itu hoax.

Parpol memang berkepentingan dengan anggota KPU. Karena, di 2024 akan ada Pilpres, pemilu legislatif dan Pilkada serentak. Wajar kalau kemudian parpol menginginkan anggota KPU atau Bawaslu adalah “sahabat kita” atau “orang kita”.

Apa pun kondisinya, KPU harus tetap mandiri dan berintegritas. Tidak bisa dipengaruhi parpol mana pun. Tidak tergoda apa pun, atau siapa pun.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Karena, beberapa periode pemilu sebelumnya, ada “pagar yang makan tanaman”. Anggota KPU justru masuk penjara. Tercoreng kasus hukum.

Terakhir, komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Dia dijatuhi hukuman enam tahun. Di tingkat banding, Mahkamah Agung menambahinya menjadi tujuh tahun.

Kasus ini sangat heboh. Bahkan, sampai sekarang, mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang terkait kasus ini dan menjadi tersangka, belum juga tertangkap. KPK mentersangkakan Harun pada 9 Januari 2020. Sudah lama sekali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.