Dark/Light Mode

Bangsa Besar Menanti Vonis

Minggu, 5 November 2023 05:30 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Apakah bakal cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka, akan diganti?

Pertanyaan tersebut sering diajukan pihak yang memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres. Putusan heboh MK tersebut dinilai memuluskan langkah Gibran, putra Jokowi, menjadi cawapres Prabowo.

Baca juga : Kartu Truf, Para Pelanduk

Jawabannya Selasa (7/11), saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya.

Pembacaan putusan dilakukan 7 November karena sehari kemudian, 8 November, merupakan batas akhir perubahan atau penggantian pasangan bakal capres-cawapres.

Baca juga : Makan Siang, Harga Murah

Sepertinya, nasib Gibran akan mulus-mulus saja, walaupun (seandainya) beberapa hakim MK mendapat “vonis” sanksi, termasuk sanksi berat.

Wali Kota Solo ini tampaknya akan tetap menjadi cawapres Prabowo. Kecuali, dia menarik diri. Mundur. Namun, sepertinya, the show must go on. Pilpres 2024 berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca juga : Bukan Lagi Ban Serep?

Satu rangkaian proses ini akan menjadi catatan menarik Pilpres 2024 yang akan dicatat sejarah sebagai pilpres yang penuh drama dan cerita-cerita epik. Ada frasa-frasa pembangkangan pengkhianatan, penyanderaan, saling kunci, politik dinasti, sampai politik riang gembira.

Arena pertarungannya tersebar di banyak lembaga. Legislatif, eksekutif serta yudikatif. Dari DPR, KPU, KPK, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian dan beberapa lembaga lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.