Dark/Light Mode
Sebelumnya
Saat ini, MK menjadi pusat perhatian. Namun, jangan hanya menyalahkan hakim MK semata. DPR juga punya “problem” karena pernah “merecoki” MK dengan me-recall atau menarik kembali Hakim MK, Aswanto, yang dinilai tidak bersahabat dengan DPR.
Dua hari lalu, kita juga menyaksikan bagaimana anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditahan Kejaksaan Agung karena diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus Menara BTS.
Kasus BTS juga masih simpang siur. Banyak fakta serta nama disebut dalam persidangan kasus ini. Dari eksekutif maupun legislatif. Pertanyaannya: mampukah Kejaksaan menyeret nama-nama besar tersebut?
Baca juga : Kartu Truf, Para Pelanduk
Kejaksaan Agung juga pernah menjadi episentrum perhatian. Sampai sekarang. Bahkan, isunya menjurus “infotainment”.
Sebelumnya, banyak persoalan tata negara yang terjadi di negeri ini. Fenomena ini mesti segera dihentikan. Menata negara tak bisa dikendalikan oleh hawa nafsu kekuasaan dan kepentingan sesaat.
Kalau itu terjadi, maka tata negara akan diubah semaunya dan sewaktu-waktu oleh pihak yang memiliki kepentingan. Semudah mengganti ban mobil atau aksesori motor.
Baca juga : Makan Siang, Harga Murah
Bangsa yang mudah goyah, rapuh, serta gampang mengutak-atik peraturan dan undang-undang sesuai kepentingan tertentu, akan sulit menjadi bangsa yang stabil dan maju.
Politik, hukum dan ketatanegaraan jangan dibongkar pasang sesuka hati dan sewaktu-waktu kapan pun maunya. Jangan juga menjadi alat tawar menawar jangka pendek. Itu berisiko.
Bangsa besar dan bermartabat ini harus menunjukkan marwahnya. Jangan menjadi arena bermain segelintir orang.
Baca juga : Bukan Lagi Ban Serep?
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 05 November 2023 dengan judul "Bangsa Besar Menanti Vonis"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.