Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilemahkan. Dalam beberapa hari ini, memang ada “isu” MK akan dilemahkan, seperti KPK dahulu.
Saat Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja bersama MK, MA, dan KY, Rabu (9/7/2025) kemarin, muncul kekecewaan dari para anggota DPR.
Kekecewaan itu berawal dari putusan MK yang memisahkan pemilu pusat (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Pemilu yang berarak waktu dua tahun. Tidak lagi berbarengan.
Putusan tersebut menuai polemik. Anggota DPR tak setuju. Alasannya beragam. Dari yang substansi sampai yang terkesan dilatari kepentingan pribadi dan parpol. Ada aroma hitung-hitungan untung rugi politik praktis.
Baca juga : Menyikapi Viral Pacu Jalur
Secara resmi memang belum ada penolakan dari DPR terhadap putusan MK yang memisahkan pemilu pusat dan pemilu daerah tersebut. Tapi hawa-hawanya sudah terasa. Dari situlah mencuat isu bahwa MK berpotensi dilemahkan.
Mungkinkah? Bisa saja. Apalagi kalau kepentingan politik di DPR sudah klop. Bisa saja kewenangan MK dalam menguji UU serta menguji keputusan politik lainnya, dibatasi.
Bisa juga dengan mengatur mekanisme pemilihan hakim konstitusi. Sehingga, pada akhirnya, hakim yang terpilih adalah “orang-orang kita”. Orang-orang yang tidak akan mengubah apa pun yang sudah dibuat DPR.
Dari situ bisa juga muncul wacana bahwa MK sudah menjadi lembaga yang tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat, tapi memihak pada kelompok tertentu. Ujung-ujungnya, kewenangan MK perlu direvisi.
Baca juga : 2.000 Triliun Dan Uang Kopi
MK memang tidak bisa sewenang-wenang. Karena, putusannya bisa memengaruhi stabilitas politik. Bisa memengaruhi sistem ketatanegaraan. Tapi, jangan juga MK dilemahkan. Jangan menyetel MK sesuai kepentingan sesaat. Kepentingan lima tahunan.
Sebagai penjaga konstitusi, MK harus dijaga bersama-sama. Karena, peran MK sangat vital. MK bisa menjadi pengawas yang kuat terhadap setiap UU yang dihasilkan.
MK juga bisa menjadi pengawas terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Juga bisa menjadi pengawal demokrasi dan keseimbangan kekuasaan.
Kita berharap, DPR bisa menemukan jalan terbaik dan bijak terhadap putusan MK yang memisahkan Pemilu Pusat dan Daerah.
Baca juga : “Pamer” Boleh, Jangan Lupa Substansi
Jangan sampai sikap dan reaksi DPR membuka peluang terhadap ketidakstabilan hukum dan politik. MK tetap harus diperkuat, independensinya dijaga, tidak mudah diintervensi. Apalagi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Lagi pula negeri ini punya beberapa pelajaran mengenai “kepentingan jangka pendek tersebut”. Misalnya, putusan serta kebijakan yang saat ini menguntungkan satu kelompok, suatu saat bisa sangat merugikan kelompok tersebut. Politik Indonesia yang sulit ditebak memungkinkan itu terjadi.
Kita juga berharap, MK dan DPR membangun dialog yang konstruktif dan saling menghormati. Sehingga ada pemahaman bersama. Tentu saja pemahaman yang menguntungkan rakyat, bangsa dan negara.(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.