Dark/Light Mode

Istilah Corona, Jangan Sulit-sulit

Kamis, 19 Maret 2020 02:05 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Anda mengerti istilah-istilah terkait Corona? Rasanya tidak perlu survei untuk mendapatkan kesimpulannya. Ya, banyak yang tidak mengerti.

Memang ada yang mengerti. Tapi sedikit. Hanya orang-orang teknis. Tentu saja itu tidak efektif. Karena pesan dan imbauannya tidak akan sampai. Bahkan tidak ditaati. Bukan karena tidak patuh. Tapi karena tidak dimengerti. Istilahnya sulit.

Di awal-awal Corona merebak, kita kecewa dengan gaya komunikasi Menkes Terawan. Lalu ditunjuklah jubir, Achmad Yurianto, seorang pejabat di Kemenkes.

Penjelasan dan komunikasi dari pemerintah kemudian menjadi lebih baik. Namun, tetap saja terselip istilah-istilah teknis yang sulit dipahami sebagian masyarakat.

Baca juga : Corona, Kita Dapat Apa?

Misalnya, ada istilah Imported Case dan Local Transmission. Bagi sebagian rakyat, membacanya saja sulit, apalagi dimengerti. Padahal, targetnya, adalah seluruh rakyat. Bukan hanya yang ngerti soal kesehatan.

Lalu ada singkatan ODP dan PDP. Ini seringkali disebut, tapi sebagian rakyat tidak mengerti kepanjangannya. Kalau pun sudah tahu, bahwa ODP adalah Orang Dalam Pantauan dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan, itu pun belum tentu langsung dimengerti. Perlu penjelasan lebih lanjut. Kriteria dan sebagainya.

Yang juga sering didengar adalah istilah suspect. Corona juga mempopularkan istilah lockdown, social distancing, cluster, karantina dan hand sanitizer.

Kondisi darurat memang menuntut kesigapan dan kecepatan. Tapi, juga perlu kecermatan, supaya targetnya tercapai. Penggunaan istilah di awal-awal, sangat penting. Akan menentukan efektifitas.

Baca juga : Panik dan Waspada, Siapkan Payung

Karena itu, istilah asing perlu diindonesiakan terlebih dahulu. Lagi pula, dalam Undang-Undang-kita, biasanya sudah ada istilah yang sesuai untuk menggambarkan kondisi dimaksud.

Lockdown misalnya, dalam UU No 6 Tahun 2018 disebut sebagai karantina. Jenisnya juga macam-macam. Ada karantina rumah, karantina rumah sakit sampai karantina wilayah. Yang terakhir inilah yang sekarang dipahami sebagai lockdown.

Social distancing. Istilah ini, juga ada dalam UU. Namanya “pembatasan sosial”. Langkah ini untuk memutus wabah. Misalnya, dengan cara meliburkan sekolah atau kantor. Karena istilah libur kurang tepat, maka lahirlah istilah WFH, Work From Home atau kerja dari rumah. Atau untuk dunia pendidikan disebut “belajar dari atau di rumah”.

Bagaimana supaya pesan yang disampaikan pemerintah lebih efektif? Apakah istilah ini perlu dihapus. Tentu saja tidak. Karena itu istilah yang sudah dipahami dan dikenal secara teknis.

Baca juga : KPK, Kapan OTT Lagi?

Hanya saja, masyarakat perlu dicarikan alternatif. Misalnya, menugaskan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud untuk menemukan istilah yang tepat, mudah dimengerti serta efektif. Jangan yang sulit-sulit.

Bagaimana Mas Nadiem?(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.