Dark/Light Mode

Apa Kabar Dana Corona?

Minggu, 31 Mei 2020 06:29 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Apa kabar anggaran Corona sebesar Rp 405 triliun? Semoga baik-baik saja. Tak ada yang melenceng. Kekhawatiran terjadinya kasus BLBI atau Century jilid II, semoga tak terjadi.

Namun, kekhawatiran tetap ada. Kenapa? Pertama, ada saja yang merasa bahwa dana super jumbo tersebut sebagai kue yang bisa disantap rame-rame dalam sebuah pesta pora.  

Karena jumlahnya sangat besar, “diambil sedikit saja” tidak kelihatan. Padahal, sedikit di sini, relatif, bisa ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah. Satu persen saja bisa 4-5 triliun. Apalagi “bocornya” sampai 20-30 persen. Dana untuk kartu Prakerja saja yang nilainya Rp 5,6 triliun hebohnya bukan main. Sampai sekarang terus dipertanyakan.

Baca juga : New Normal Vs Abnormal

Kedua, kekhawatiran juga muncul karena DPR sekarang dinilai lemah. Bahkan untuk sekadar menjadi penyeimbang pun tidak. Hanya satu atau dua fraksi yang agak keras dan punya pikiran dan sikap alternatif. Itu tak ada artinya di tengah keseragaman besar.

Kalau pun ada satu atau dua orang anggota fraksi yang vokal atau melakukan kritik tajam, tetap saja tak kelihatan di tengah arus besar suara fraksi yang menyatakan setuju. Suara alternatif tersebut tak terdengar di tengah paduan suara yang rapi.

Ketiga, KPK yang selama ini dikenal garang, sekarang dianggap lemah atau sudah dilemahkan. Akibatnya, lembaga anti korupsi ini tidak berkutik menghadapi nama-nama besar dan punya pengaruh.  

Baca juga : Hati-hati, Dana Talang Triliunan

Keempat, ada perisai “kebal hukum”  setelah disahkahkannya Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Ini benteng kokoh yang melindungi para pejabat yang mengelola dana besar Corona tersebut. Mereka tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata serta ke PTUN kecuali terbukti ada iktikad tidak baik untuk menyelewengkan anggaran tersebut.

Dulu saja, tidak ada ada “perisai pelindung” bisa melahirkan skandal-skandal besar dan legendaris  yang dinilai merugikan keuangan negara seperti BLBI atau Century. Apalagi kalau dilengkapi perisai kebal hukum berbentuk UU.

Kelima, pengawasan dari publik, sangat kurang. Mahasiswa misalnya, seperti kehabisan stamina setelah aksi berjilid-jilid menolak revisi UU KPK akhir tahun lalu.

Baca juga : Tentang BPJS Dkk

Selain itu, publik juga sedang disibukkan oleh pandemi Corona sehingga relatif abai dengan isu-isu penting lainnya. Apalagi ada kekhawatiran adanya teror seperti yang sekarang heboh, yang menimpa mahasiswa UGM yang ingin menggelar diskusi.

Kita berharap, anggaran yang tersebar di banyak sektor dan kementerian itu, tidak ada yang meleset. Apalagi kalau sampai bocor 20-30 persen. Menyelewengkan anggaran di masa damai saja sudah luar biasa jahatnya, apalagi di masa darurat dan krisis seperti sekarang.

KPK pernah mengeluarkan ancaman hukuman mati kepada mereka yang menyelewengkan anggaran bencana. Tapi, sekarang, bisakah dan mampukah KPK?(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.