Dark/Light Mode

Ingat KPK, Ingat Randi Dan Ucu

Minggu, 4 April 2021 06:05 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Di Jakarta, UU KPK akhirnya direvisi. Demo berjilid-jilid dari berbagai elemen seolah tak ada artinya. Kritikan dari para tokoh masyarakat sipil yang mengingatkan ada 26 poin yang akan melemahkan KPK, tak digubris. Publik menilai KPK dan pemeberantasan korupsi telah mati suri.

Banyak yang kemudiaan berubah setelah UU KPK direvisi. Misalnya, KPK dimasukkan rumpun eksekutif. Pegawainya jadi ASN. KPK juga boleh menghentikan perkara. Mereka dibekali senjata SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Baca juga : Putus Mata Rantai Teror

SP3 pertama diumumkan Kamis (1/4) lalu. Tak tanggung-tanggung: Kasus SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang menjerat mantan bos BDNI, Sjamsul Nursalim, dihentikan. Kasus istrinya, juga distop. Mereka tak lagi jadi buron. Mereka bebas.

Diperkirakan, kasus lain menunggu giliran untuk dihentikan. Entah bagaimana menentukan siapa dan kasus apa yang jadi prioritas.

Baca juga : Mencari Pemburu Rente

Setelah dobrakan SP3, banyak yang mengucapkan selamat kepada KPK atas “keberhasilan” ini. Ucapan selamat juga disampaikan kepada mereka yang berhasil merevisi UU KPK di tengah aksi penolakan yang meluas di banyak daerah.

Tentu saja, ini ucapan selamat yang sangat pahit. Penuh luka. Sangat satire. SP3 ini dianggap sebagai keberhasilan, dalam tanda petik. Di tengah “keberhasilan” dan ucapan selamat, adakah yang masih mengingat Randi dan Yusuf? (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.