BREAKING NEWS
 

Ini Kata Pengamat, Soal Harga BBM Yang Demen Turun Naik

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 1 Februari 2023 21:31 WIB
Selama ini, harga BBM di Indonesia relatif stabil, karena intervensi pemerintah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Komaidi menerangkan, secara umum, struktur harga BBM terbagi menjadi tiga komponen utama. Yaitu biaya minyak mentah, keuntungan badan usaha, dan pajak.

"Komponen terbesar, umumnya terdistribusi untuk biaya minyak mentah dan pajak," ujarnya.

Untuk kelompok negara OECD dan G7, porsi besaran pajak yang dibayar oleh masing-masing konsumen mencapai 49 persen dan 51 persen terhadap total harga BBM.

Sementara porsi pajak dalam struktur harga BBM dapat dijabarkan menjadi: AS (19 persen), Kanada (33 persen), Jepang (38 persen), Korea (43 persen), Prancis (60 persen), Jerman (57 persen), Italia (60 persen), Inggris (59 persen), India (51 persen), dan China (38 persen).

Baca juga : Pengamat Migas: Soal Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha

"Untuk Indonesia, formula perhitungan harga BBM pada dasarnya sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Karena itu, jika masih ada pihak yang menilai bahwa pemerintah dan Pertamina tidak transparan dalam hal perhitungan harga BBM, maka ini adalah pesan bahwa sosialisasi terhadap regulasi perhitungan harga BBM masih perlu ditingkatkan. Harus dilakukan secara masif," jelas Komaidi.

Saat ini, formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur dalam Permen ESDM No.20/2021, dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014, yang telah beberapa kali diubah. Terakhir, dengan Permen ESDM No.40/2018 tentang Perubahan Keenam atas Permen ESDM No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM Subsidi/Tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," ujar Komaidi.

Baca juga : Yuk Yang Belum Booster Kedua, Buruan Divaksin

Sementara untuk harga eceran BBM Khusus Penugasan (JBKP), ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90. Ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selain mengatur harga eceran BBM Subsidi dan JBKP, Permen ESDM No.20/2021 juga mengatur harga eceran jenis BBM Umum.

Harga eceran jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha, berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan margin usaha paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

"Harga dasar BBM merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin," sebut Komaidi.

Baca juga : Ini Pesan Mas Witjak PPP Di Hari Ulang Tahun Megawati

Perhitungan harga dasar untuk setiap bulannya, ditetapkan dengan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya, sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense