BREAKING NEWS
 

Nama-nama Perusahaannya Sudah Dikantongi

Pabrik Pemicu Polusi Udara Bakal Ditutup

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Kamis, 31 Agustus 2023 06:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Bin­sar Pandjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

 Sebelumnya 
Luhut mengatakan, ada dampak bahaya bagi masyarakat jika terus menerus menghirup polusi udara dengan kualitas buruk.

Adsense

“Karena dengan kadar PM2.5 itu, kau bisa kena jantung, kanker, gangguan pernapasan. Pe­nyakit ini kan tidak kenal lintas pangkat atau jabatan. Siapa pun, mau menteri, jenderal, bahkan presiden bisa kena,” tegasnya.

Baca juga : Operasional PLTU PLN Dipastikan Patuhi ESG

Selain industri, masyarakat umum juga akan diberikan sanksi jika kendaraan pribadi miliknya gagal dalam lulus uji emisi sebanyak tiga kali beruntun. Mereka akan dilarang melintas di jalan raya.

“Pokoknya macam-macam sanksinya. Ini sudah dirumus­kan,” ucap Luhut.

Baca juga : Panas Ekstrem Memicu Si Jago Merah Ngamuk

Dia meminta kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan yang akan diterbitkan Pemerin­tah guna menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Pemakaian masker juga akan diwajibkan kembali setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada 161 industri yang teriden­tifikasi sebagai sumber polusi udara. Dari 161 perusahaan, 11 di antaranya sudah ditindak.

Baca juga : Kemenperin Pastikan Industri Bukan Penyumbang Polusi Udara, Ini Alasannya

Siti awalnya menerangkan, tim KLHK sudah melakukan operasi ke lapangan untuk penegakan hukum terhadap sumber pencemaran udara. Terutama industri pembangkit listrik.

Menurutnya, ada 351 pe­rusahaan industri mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Dari 351 perusahaan itu, 161 di antaranya teridentifikasi sebagai sumber pencemaran udara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense