Sebelumnya
Luhut mengatakan, ada dampak bahaya bagi masyarakat jika terus menerus menghirup polusi udara dengan kualitas buruk.
“Karena dengan kadar PM2.5 itu, kau bisa kena jantung, kanker, gangguan pernapasan. Penyakit ini kan tidak kenal lintas pangkat atau jabatan. Siapa pun, mau menteri, jenderal, bahkan presiden bisa kena,” tegasnya.
Baca juga : Operasional PLTU PLN Dipastikan Patuhi ESG
Selain industri, masyarakat umum juga akan diberikan sanksi jika kendaraan pribadi miliknya gagal dalam lulus uji emisi sebanyak tiga kali beruntun. Mereka akan dilarang melintas di jalan raya.
“Pokoknya macam-macam sanksinya. Ini sudah dirumuskan,” ucap Luhut.
Baca juga : Panas Ekstrem Memicu Si Jago Merah Ngamuk
Dia meminta kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan yang akan diterbitkan Pemerintah guna menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Pemakaian masker juga akan diwajibkan kembali setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada 161 industri yang teridentifikasi sebagai sumber polusi udara. Dari 161 perusahaan, 11 di antaranya sudah ditindak.
Baca juga : Kemenperin Pastikan Industri Bukan Penyumbang Polusi Udara, Ini Alasannya
Siti awalnya menerangkan, tim KLHK sudah melakukan operasi ke lapangan untuk penegakan hukum terhadap sumber pencemaran udara. Terutama industri pembangkit listrik.
Menurutnya, ada 351 perusahaan industri mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Dari 351 perusahaan itu, 161 di antaranya teridentifikasi sebagai sumber pencemaran udara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.