BREAKING NEWS
 

Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang Di Daerah

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 Desember 2021 17:34 WIB
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Webinar Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin (6/12).

Menurut Suhajar, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri.

Baca juga : Kemenkumham Terima 1.500 Aduan Pelanggaran HAM, Paling Banyak Soal Tanah

Termasuk, dalam kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan undang-undang. "Bahwa diberikan kebebasan kepada Pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat, sesuai dengan kebutuhan daerah," ujarnya. 

Ia menambahkan, sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Adsense

Baca juga : Wapres Ungkap Pengusaha Keluhkan Perizinan Berbelit

“Di mana posisi penataan ruang? adalah di urusan pemerintah konkuren wajib pelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD Jawa Barat itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang)," tutur Suhajar.

Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada Pemda, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya. Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga : Kemenperin Minta Pelabelan BPA Tak Dikenakan Pada Kemasan AMDK

"Urusan ini dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, memang ada di provinsi, kabupaten/kota, bahkan menjadi urusan yang prioritas, karena termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar, maka silakan bentuk organisasinya," imbau dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense