BREAKING NEWS
 

Ribuan Pejabat Penuhi Kriteria Bupati Dan Wali Kota

Stok Pj Kepala Daerah Cukup

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 15 Maret 2022 07:45 WIB
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Sehingga secara selektif dan melihat kebutuhan daerah, maka penugasan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh menteri atau presiden,” jelas dia.

Andi menambahkan, tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif. Namun, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Pembatasan terhadap Pj Kepala Daerah, lanjut dia, didasarkan pada 4 hal utama. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Baca juga : Suap Bupati Langkat, KPK Periksa Plt Kepala Dinas PUPR

Keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.

Baca juga : Dukung 37 Perawat Kuliah Di Fakultas Ilmu Keperawatan, UMJ Dan RS Islam Jakarta Teken Kerja Sama

“Ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj. Dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini,” tandasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense