BREAKING NEWS
 

Tenaga Medis Pasien Covid-19 Gugur

Pemerintah Naikkan Pangkatnya dan Beri Tunjangan Rp 330 Juta

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 22 April 2020 06:17 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada tenaga medis pegawai negeri sipil (PNS) yang gugur ketika bertugas menangani pasien terjangkit virus Corona (Covid-19).

Mereka akan dianugerahi kenaikan pangkat dan tunjangan ratusan juta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, rencana itu sudah dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen.

Kini, pemerintah sedang menyiapkan surat keputusan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk merealisasikan pemberian penghargaan tersebut.

Baca juga : Hellofit Donasi Peralatan Medis Ke RS Dr Sardjito Yogya Senilai Rp 700 Juta

"Sekarang, kami sedang menyiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan kenaikan pangkat, dan tunjangan dari PT Taspen untuk tenaga medis yang wafat, saat bertugas menangani pasien Covid-19,” ungkap Tjahjo, Selasa (21/4).

Politikus PDIP itu mengaku, sudah meminta BKN untuk mempercepat proses pendataan ke seluruh daerah. Selain itu, juga sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Kesehatan dan kepala daerah, untuk merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai PNS tenaga kesehatan yang wafat dalam menjalankan tugas.

Adsense

Hal itu diperlukan untuk membedakan tenaga kesehatan yang gugur karena tugas merawat pasien Covid-19, dengan yang tidak.

“Dengan (memiliki-Red) status wafat dalam tugas, maka PNS itu berhak atas tunjangan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian (JKK/JKM) sebesar Rp 330 juta, yang disalurkan melalui Taspen. Selain itu, juga kenaikan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi,” ungkap Tjahjo.

Baca juga : Imbas Covid-19, Peringkat Utang RI Jadi Negatif

Tjahjo menegaskan, penghargaan itu hanya diberikan kepala dokter PNS yang tewas, saat berpraktik di rumah sakit pemerintah. Untuk dokter PNS yang meninggal saat berpraktik di rumah sakit/klinik swasta, tidak mendapatkan penghargaan itu.

Soal kenaikan pangkat, Tjahjo mengatakan, hal itu akan dibahas bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) dari PNS yang bersangkutan, setelah penetapan status wafat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Taspen dan BKN agar dapat diagendakan penyerahan surat keputusan pensiun dan kenaikan pangkat, santunan, dan piagam penghargaan dari Presiden, termasuk surat keterangan dari Menteri PAN RB dan Kepala BKN,” jelasnya.

Dalam sebuah diskusi pada Sabtu (18/4) lalu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih‎ menyampaikan, setidaknya ada 80 dokter di Jakarta yang terpapar virus Corona. Sebanyak 44 di antaranya meninggal dunia.

Baca juga : Kemenag Pastikan Guru Madrasah Non PNS Dapat Tunjangan

Sementara pada 18 April 2020, DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencatat, ada 16 perawat yang gugur terkait Covid-19. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense