BREAKING NEWS
 

Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Senin, 28 Desember 2020 19:05 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Mahfud memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, Senin (28/12).

Adsense

Baca juga : Prodia Terus Kembangkan Layanan Pemeriksaan Genetik

Oleh karenanya, dia mendorong Komnas HAM bekerja maksimal dan independen mengusut kasus ini. Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah, ditegaskannya tak akan mempengaruhi apapun temuan Komnas HAM.

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga ayo Komnas HAM. Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita follow up. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," tegas Mahfud.

Baca juga : Rakyat Tak Punya Uang... Wahai Pemerintah, Gratiskanlah Vaksin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, sekali lagi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense