BREAKING NEWS
 

Muhadjir Sebut Indonesia Darurat Militer, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Sabtu, 17 Juli 2021 14:14 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, situasi pandemi Covid-19  Indonesia kini dalam keadaan darurat militer. Pernyataan Muhadjir ini jadi kontroversi.

Menanggapi ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir.

Pertama, kata Mahfud, darurat militer bukan dalam bentuk ketentuan hukum. "Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti kesepakatan hukum," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Disebutkan Mahfud, Indonesia memang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer dan arti kesepakatan hukum, militer pun turut diterjunkan membantu menangani situasi dan kondisi saat ini.

Baca juga : Menuju Indonesia Maju 2045, Ini 4 Pesan Ridwan Kamil Untuk Anak-anak Jabar

"Mliter ikut turun tangan untuk mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir kan seperti itu," tambahnya.

Ditegaskannya, darurat militer menurut ketentuan hukum hanya dipakai jika berlangsung pemberontakan di dalam negeri. Menurut hukum, kata Mahfud, keadaan darurat ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, seperti karena kerusuhan.

Adsense

Kedua, darurat militer. Yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang. Yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

Nah, dikerahkannya militer dalam penanganan pandemi Covid-19, lanjut Mahfud, sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) TNI.

Baca juga : Bantu Tangani Covid Di Indonesia, Singapura Kirim Peralatan Medis

"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah keikutsertaan militer dalam mengatasi darurat kesehatan, yang sudah sesuai dengan Undang-undang TNI," tandasnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut, situasi pandemi Corona saat ini sudah darurat militer.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM, Sleman, Yogyakarta, Jumat (16/7).

Kondisi saat ini, sebut Muhadjir, sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerahkan TNI-Polri.

Baca juga : Muslim Indonesia di Penjuru Amerika Gelar Doa Bersama

"Ini betul-betul sudah darurat militer, hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu," kata dia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense