BREAKING NEWS
 

Anies Soal Upah

Disayang Para Buruh, Dijutekin Pengusaha

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 1 Desember 2021 07:20 WIB
Mengenakan seragam Korpri, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan duduk di tengah-tengah buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menemui buruh lalu mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengubah pola pengupahan menuai pro dan kontra. Para buruh yang awalnya marah ke Anies, berubah jadi sayang. Tapi bagi pengusaha, langkah Anies ini bikin nggak nyaman. Para pengusaha bicara ketus dan jutek menanggapi Anies soal upah.

Dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11) kemarin, Anies kembali menemui buruh. Sambil duduk lesehan, Anies mendengarkan langsung tuntutan buruh soal upah kerja.

Baca juga : Yang Baru Diusut, Yang Lama?

Kepada ratusan buruh yang saat itu datang menyampaikan protes, Anies menyatakan keberpihakan pada pekerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah ditandatangani dengan kenaikan sekitar Rp 37 ribuan, diakui Anies terlalu kecil. Untuk memperjuangkan nasib buruh ini, Anies mengungkapkan kalau dirinya sudah berkirim surat yang ditujukan pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Isinya, Anies ingin formula penghitungan upah 2022 dirubah. Tidak lagi berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Anies ingin tuntutan buruh agar UMP naik sebesar 5 persen, bisa diterapkan di Jakarta.

Baca juga : Andrea Dian, Pacaran Tiga Bulan Langsung Dilamar

Tentu saja, janji Anies untuk memperjuangkan kembali formula pengupahan pekerja di Ibu Kota mendapat pujian dari para buruh. Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap surat yang dikirim Anies ke Kemenaker dapat direspon dengan baik dan menghasilkan putusan yang berpihak pada buruh.

Sayangya, sikap pro Anies kepada buruh ini, membuat kalangan pengusaha tidak happy. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyindir Anies tidak paham regulasi. Menurutnya formula pengupahan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya adalah PP Nomor 36/2021.

Baca juga : Dihadang Jawara Olimpiade, Fitriani/Yulia Petik Pengalaman Berharga

Kata dia, putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat itu terletak pada diregulasi pembentukannya, bukan materinya. Sehingga PP 36/2021, kata dia, masih tetap berlaku dan dijadikan acuan untuk menghitung kenaikan UMP di setiap daerah. “Jadi surat itu ya, istilahnya mentransfer masalah. Harusnya diselesaikan di level gubernur. Jangan dilemparkan ke menteri lagi. Harusnya kepala daerah dong yang selesaikan,” terang Hariyadi saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Hariyadi menegaskan, dalam UU Ciptaker, sudah tidak lagi tercantum upah sektoral. UMP itu jaring pengaman sosial untuk pekerja pemula. Belum punya pengalaman. Upah terendah yang harus diberikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense