Sebelumnya
Anggota Komisi A ini mengaku mendukung kebijakan penertiban administrasi kependudukan. Sebab program tersebut bermanfaat untuk terwujudkan akurasi data. Terutama untuk program penyaluran bantuan sosial.
“Agar bantuan sosial yang dikucurkan dari Pemerintah itu tepat sasaran,” ujarnya.
Dia mengingatkan warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta harus siap menerima konsekuensi NIK dihapus dan harus segera mengurus dokumen pindah domisili.
Baca juga : Taeguk Warriors Dihantui Cedera
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan Pemprov DKI akan membuka posko layanan aduan bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK. Joko bilang, posko tersebut dapat dimanfaatkan warga yang hendak mengajukan komplain.
Melalui posko tersebut, warga dapat meminta pengaktifan kembali NIK-nya dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan.
“Jadi 1X24 jam bisa diaktifkan kembali,” kata Joko kepada di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga : Nuggets Tumbangkan Lakers
Kepala Dinas Dukcapi DKI Jakarta Budi Awaluddin menambahkan, warga yang keberatan NIK-nya dinonaktifkan, bisa datang langsung datang ke kelurahan untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi bersama petugas RT/RW setempat.
Dijelaskan Budi, hasil verifikasi dan validasi itu akan mengeluarkan dua rekomendasi.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, maka akan dikeluarkan dari program penertiban data kependudukan itu,” kata Budi.
Baca juga : Kampus AS Kompak Demo Bela Palestina
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 24 April 2024 dengan judul Tampung Keluhan Warga, DKI Kudu Siapkan Posko Aduan Penonaktifan NIK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.