BREAKING NEWS
 

DPRD DKI Desak Evaluasi Peralatan Damkar

Robot Kroasia Tak Efektif Jinakkan Si Jago Merah

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 29 April 2021 06:15 WIB
Petugas mengoperasikan robot damkar LUF 60 saat didemontrasikan di Kantor Dinas PKP DKI Jakarta, Duri Pulo, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

 Sebelumnya 
BPK menemukan pada 25 Maret 2019 diketahui riwayat HPS hanya dilakukan pada satu perusahaan saja, yang diketahui sebagai pemenang lelang atau pelaksana kontrak. Termasuk dalam pengadaan unit quick response yang mana sama-sama dilaksanakan oleh PT IA.

Lalu untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, berdasarkan riwayat HPS 25 Februari 2019, dilakukan survei atas harga satu unitnya. Pada dokumen itu dilakukan perbandingan atas empat harga yang berasal dari PT ND senilai Rp 8,8 miliar, UFM (LUF 60) senilai Rp 4,2 miliar, Magirus, TAF 20 senilai Rp 9,1 miliar, dan Cosem Rp 5,8 miliar. HPS Rp 8,8 miliar itu disebutkan diajukan oleh PT ND.

BPK mengungkap, dalam empat paket pengadaan itu diketahui penyusunan HPS berdasarkan data dari penyedia.

Baca juga : 2 Tangki Berhasil Dipadamkan, Pertamina Terus Jinakkan Si Jago Merah

“Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyusunan HPS berindikasi tidak akuntabel dan tidak berasas keadilan. Dan dalam pelaksanaan pengadaan terdapat indikasi konflik kepentingan dikarenakan pengadaan telah mengarah kepada perusahaan tertentu,” tulis BPK.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan atas pembayaran item, di mana diketahui harga riil pembelian barang atas empat paket itu lebih rendah dari harga kontrak yang sudah dibayarkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pengembalian dana kelebihan bayar pengadaan proyek peralatan pemadam kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta segera diselesaikan.

Baca juga : DMI DKI Jakarta Imbau Khutbah Diisi Dengan Kecaman Atas Tindakan Teror

“Sudah dikembalikan, sisanya tinggal Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,6 miliar dan akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam minggu-minggu ini,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (16/4).

Politisi Gerindra ini mengaku pengembalian uang salah bayar saat pengadaan peralatan pemadam kebakaran senilai Rp 6,5 miliar itu, tergantung kemampuan pihak ketiga yakni vendor penjual alat-alat tersebut.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, tak bisa berlebihan menagih pengembalian anggaran salah bayar itu. Kalau pengembalian anggaran itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, pihaknya juga tak bisa menalangi. “Ya itu kan kemampuannya ada di pihak swasta, bukan Pemprov. Seharusnya pihak swasta yang mengembalikan,” kata Riza. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense