BREAKING NEWS
 

Kasus Penyelundupan Garmen China

Tok! Rugikan Rp 1,6 Triliun Importir Divonis 10 Tahun

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 18 Desember 2021 07:05 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis bagi Irianto. Direktur Peter Garmindo Prima sekaligus Komisaris PT Fleemings Indo Batam itu dianggap merugikan negara Rp 1,6 triliun akibat penyelundupan garmen dari China.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” demikian putusan kasasi perkara Nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 itu.

Baca juga : Usaha Wong Cilik Bangkit

Majelis hakim kasasi menilai, Irianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor—sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga : Pemilu Langsung Boros Banget

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan, Irianto terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Rp 1,95 miliar.

Supaya meloloskan 390 kontainer berisi tekstil dari China bisa dikapalkan ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Garmen dari China itu diimpor melalui Kawasan Bebas Batam.

Baca juga : Tikus Corona Gentayangan

Dalam dokumen barang disebutkan garmen diimpor dari India. Tarif impor yang dikenakan terhadap garmen dari India berbeda dengan garmen China.

Pejabat Bea Cukai Batam yang disuap yaitu Mokhammad Mukhlas, Hariyono Adi Wibowo, Dedi Aldrian, dan Kamaruddin Siregar —yang memiliki wewenang mengawasi lalu lintas barang impor tekstil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense