BREAKING NEWS
 

Tak Berhenti Di Hakim Itong, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT SGP

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 21 Januari 2022 01:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan Bos PT Soyu Giri Primedika (SGP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kita masih melihat pengembangan dalam proses selanjutnya. Jadi, apa yang kita tampilkan hari ini, kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan perkara ini," tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.

Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo sempat diamankan komisi antirasuah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (19/1) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Upeti, Kode Hakim Itong Cs Samarkan Pemberian Suap

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu hanya mentersangkakan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, bersama pengacara PT SGP Hendro Kasiono dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan.

Nawawi mengatakan, saat ini penyidik masih belum melihat adanya kecukupan bukti untuk menjerat bos PT SGP dalam dugaan suap ini. Namun, dugaan keterlibatan Bos PT SGP itu bakal didalami melalui pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Adsense

"Kami juga akan melakukan pengembangan perkara ini sampai dengan tingkatan yang menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," tegasnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Sebelumnya, Nawawi mengungkapkan, PT SGP menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara permohonan pembubaran perusahaan tersebut. Mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri, sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Mereka ingin hakim memutus PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Dari jumlah Rp 1,3 miliar, Hakim Itong kebagian Rp 140 juta.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta itu, sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP," tandas Nawawi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense