BREAKING NEWS
 

Tak Perlu Buru-buru Kejar Status Endemi

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Minggu, 20 Maret 2022 07:55 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)

 Sebelumnya 
“Sehingga tahu fluktuasi kasus waktu ke waktu, kalau ada peningkatan maka mungkin perlu pengetatan lagi,” tandas Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi memastikan, Pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemi.

“Untuk menghilangkan penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tentunya kita harus bersiap terus berdampingan dengan Covid-19,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (15/3).

Baca juga : Mudik Tergantung Pandemi

Nadia membeberkan, ada sejumlah indikator untuk menjalankan proses tersebut. Di antaranya, laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen, dan tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen.

Kemudian, angka fatality rate atau tingkat kematian harus kurang dari 3 persen, serta level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya 6 bulan. Pemerintah bersama para ahli terus berdiskusi untuk menentukan indikator yang terbaik bagi Indonesia untuk mencapai kondisi endemi.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga : PNM Dorong Perempuan Berdaya Secara Ekonomi

Yang pasti, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, saat ini Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Baca juga : Telkom & TNI Perkuat Kerja Sama Transponder Satelit

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari sebelumnya 14 hari, menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense