BREAKING NEWS
 

Tolak Amandemen UUD

PDIP Tidak Omdo

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 3 April 2022 06:37 WIB
Ilustrasi Amandemen UUD. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pencabutan dukungan terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak membuat pembahasan pembentuan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di MPR berhenti. Sejumlah fraksi, termasuk PDIP, masih ikut dalam pembahasan pembentukan PPHN. Namun, PDIP memastikan sikap partainya tetap sama, menolak amandemen konstitusi.

Sejak wacana penundaan Pemilu 2024 dan jabatan presiden 3 periode rame, sejumlah fraksi di MPR menyerukan penundaan pembahasan amandemen konstitusi. Dikhawatirkan, amandemen yang awalnya terbatas untuk memasukkan PPHN, jadi melebar dengan mengutak-atik masa jabatan presiden.

Baca juga : PKS Dan Banteng Sejalan

Namun, penundaan pembahasan amandemen tak membuat nasib PPHN tutup buku. MPR melalui Tim Perumus Badan Pengkajian, ternyata masih tetap melanjutkan pembentukan PPHN. Dalam 2 pekan terakhir, Tim Perumus bersama perwakilan lintas fraksi menggelar rapat pembahasan.

Rapat pertama digelar di hotel di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Pembahasan kedua digelar di International Convention Centre (ICC) Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat selama 3 hari, sejak Kamis (31/3).

Baca juga : Hoaks Mega Meninggal Beredar Lagi, PDIP Naik Pitam

Di rapat yang digelar di Bogor itu, dilaporkan 17 orang yang mewakili dari berbagai fraksi di MPR hadir. Hanya Partai NasDem yang tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya di rapat tersebut.

Apa hasilnya? Setelah 3 hari rapat digelar, masing-masing fraksi belum menemui keputusan final. Tim perumus masih akan menggelar beberapa kali lagi pertemuan, sebelum menyerahkan hasil kerja tim ke rapat gabungan fraksi-fraksi di MPR.

Baca juga : Tolak Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Layak!

Dalam rapat pertama, Tim Perumus membahas secara umum hasil penyusunan draf PPHN dari Badan Pengkajian. Rumusan itu kira-kira setebal 50 halaman yang berisi tiga opsi landasan hukum PPHN. Pertama, menghidupkan PPHN lewat amandemen UUD 1945 secara terbatas. Opsi ini awalnya diajukan oleh Fraksi PDIP pada MPR periode lalu. Opsi kedua, mengatur PPHN lewat ketetapan MPR. Lalu opsi ketiga, PPHN akan diatur melalui undang-undang.

Kemudian, dalam rapat kedua, diskusi tim perumus semakin mengerucut. Setiap anggota tim perumus dari perwakilan setiap fraksi di MPR mengajukan usul fraksi masing-masing. Ada di antara mereka yang tetap membuka peluang amandemen konstitusi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense