BREAKING NEWS
 

Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar

Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Jumat, 29 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Sumedana mengatakan, lokasi persembunyian Harry diketahui dari informasi dari masyarakat.

“Setelah melakukan pemantauan terhadap terpidana dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Harry dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pelaksanaan vonis perkaranya.

Baca juga : Begini Kata Pengamat…

Awalnya, Harry divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam dua perkara. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu menyatakan, Harry terbukti melakukan penipuan dan TPPU. Korbannya tujuh bank dengan total kerugian Rp 836 miliar.

Di persidangan terungkap, Harry selaku Direktur Utama PT Rockit Aldeway mengajukan permohonan kredit ke bank. Dengan jaminan Purchasing Order (PO) fiktif.

Dia kongkalikong dengan oknum pegawai bank. Bank menyetujui permohonan kredit. Dana pun cair.

Baca juga : Chelsea Nyiapin Rp 804 Miliar Buat Boyong Sterling

Untuk menghindari kewajiban membayar kredit, Harry mempailitkan perusahaannya. Dari sini terkuak akal-akalan Harry untuk menangguk uang dari bank.

Bank yang dirugikan adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat, HSBC, Bank Ekonomi Raharja dan Bank QNB Kesawan.

Upaya Harry untuk lolos dari jerat gagal. Pengadilan banding dan kasasi tetap menyatakan dia bersalah. Namun di tingkat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun.

Baca juga : Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor

Sumedana mengingatkan kembali perintah Jaksa Agung, agar segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Upaya ini untuk kepastian hukum.

Kepada terpidana yang masih buron, diimbau segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Sumedana. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense