BREAKING NEWS
 

Setor Rp 560 M Ke Tempat Judi

Gubernur Papua Melawan KPK

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 20 September 2022 07:30 WIB
Refleksi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kiri) didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah 2 pekan, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bukannya menyerah, Enembe dan pendukungnya, malah melawan. Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu pun tak mau gegabah agar tak terjadi pertumpahan darah.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Rp 560 miliar duit Lukas mengalir ke tempat judi.

Enembe ditetapkan sebagai tersangka lewat secarik kertas yang dikirimkan KPK, Senin (5/9) lalu. Namun, bukan dalam kasus ratusan miliar yang dibongkar PPATK, melainkan kasus dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp 1 miliar saja. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Baca juga : Teten-Erick Tancap Gas Percepat Program Solusi Solar Buat Nelayan

Setelah tiga hari ditetapkan sebagai tersangka, Enembe tak bergeming. Baru pada hari Rabu (7/8), Papua 1 itu, menerima surat panggilan dari KPK.

Namun, Enembe tidak kooperatif. Ia ogah datang langsung, tapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Alasannya, sakit. Ia juga merasa kasus tersebut bagian dari upaya kriminalisasi.

Namun, KPK menepis tudingan terkait upaya kriminalisasi tersebut. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sang Gubernur sebagai tersangka.

Baca juga : Jadi Tersangka, Gubernur Papua Mangkir Diperiksa

“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Lamanya politisi Demokrat itu mangkir dari panggilan KPK, mendapat sorotan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menggelar konferensi pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta pejabat tinggi dari BIN, Polri, Intelkam Polri, Bais TNI, dan para deputi.

Bahasa Mahfud, masih lembut. Ia mengimbau Lukas agar menghadapi proses hukum. “Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja,” rayu Mahfud dalam konferensi pers bersama itu, di kantornya, kemarin.

Adsense

Baca juga : Digaet Rp 74 M, Malick Thiaw Resmi Berlabuh Di Milan

“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, nggak ada, dihentikan itu,” sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense