BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 14 Oktober 2023 07:30 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama (BTU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik menggeledah kantor dan kediaman Sofiah Balfas. Sejumlah dokumen disita, yakni satu bundel salinan pre­sentasi teknis penggunaan struk­tur baja pada jalan layang, satu bundel salinan perjanjian antara PT Krakatau Steel (KS) dengan PT Bukaka Teknik Utama tentang kerja sama operasi (KSO), pemenuhan steel girder atau gelagar baja proyek Jalan Tol Japek II.

Total ada 16 dokumen yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Sofiah Balfas yang men­jadi Kuasa KSO Bukaka-KS.

“Selain itu telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 149 orang sebagaimana tercantum dalam jawaban atas permohonan ini,” ujar Widarto.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka

Kejagung menjawab dalil penggugat bahwa penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada per­hitungan kerugian negara.

Dikemukakan, Kejagung telah melakukan ekspose perkara ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang pada pokoknya disepakati telah ditemukan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti,” beber Widarto.

Menindaklanjuti gelar perkara ini, Direktur Penyidikan JAM Pidsus mengirim surat kepada BPKP mengenai bantuan perhitungan kerugian negara dan permintaan keterangan ahli.

Baca juga : Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kejagung juga membantah dalil bahwa penetapan tersangka terhadap Sofiah Balfas melanggar Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Jalan Tol Japek II termasuk PSN.

Penggugat mendalilkan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek ini disele­saikan secara administratif

Kejagung menganggap, pe­nyelesaian secara administratif dilakukan jika berhubungan dengan kesalahan administrasi yang sanksinya pun pidana ad­ministratif.

Baca juga : Berbagi Berkah, Relawan Sintawati Gelar Kegiatan Tebus Murah Sembako

Namun dalam kasus ini, penye­lesaian secara administratif tidak bisa diterapkan. Lantaran per­buatan tersangka masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

UU Tipikor merupakan lex spesialis atau peraturan khusus. Sehingga peraturan yang bersifatumum tidak dapat diterapkan atau bisa dikesampingkan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 14/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ, Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense