BREAKING NEWS
 

Pemuda Muhammadiyah: Pembubaran Ormas Wewenang Pemerintah

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 30 Desember 2020 23:23 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Foto: Instagram/cak.nanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengeluarkan empat butir pernyataan sikap mengenai keputusan Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Intinya, Pemuda Muhammadiyah menganggap, pembubaran itu merupakan kewenangan Pemerintah.

Pertama, Pemuda Muhammadiyah menyatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.

Adsense

Baca juga : Catat! Muhammadiyah Tegaskan Larangan Pemerintah Terhadap FPI Bukan Berarti Anti Islam

Kedua, Pemuda Muhammadiyah menyatakan, kebebasan berkumpul tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa. "Apalagi hendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," ucap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto, dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Ketiga, terkait langka Pemerintah membubarkan beberapa Ormas, PP Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langka tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Soal Pembubaran Ormas, PMKRI Apresiasi Tapi Imbau Pemerintah Adil

Keempat, PP Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah. "Karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," tutup Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense