BREAKING NEWS
 

Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Bakal Segera Disidang

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 19 Januari 2021 15:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia itu akan segera disidang.

"Hari ini Yoga Pratomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/1).

Dengan pelimpahan itu, penahanan Hadinoto telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 itu mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Siapkan Timnas Wanita Indonesia, PSSI Bakal Buka Seleksi Pelatih

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Hadinoto didakwa dua dakwaan. Dakwaan ke satu, pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. KPK menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar pada 7 Agustus 2019.

Adsense

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Baca juga : Meski Tanpa Penonton, Liga Indonesia Disarankan Kembali Dibuka

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS. Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce.

Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Baca juga : Dump Truck Milik Perusahaan Indonesia Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Malaysia

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut. Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense