Dark/Light Mode

Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Dijebloskan Ke Rutan KPK Lagi

Sabtu, 19 Desember 2020 15:22 WIB
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (tengah) kembali mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, hingga 1 Februari 2021.
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (tengah) kembali mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, hingga 1 Februari 2021.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. 

Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 itu akan kembali mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari, terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 1 Februari 2021. 

"Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (19/12). 

Hadinoto dijemput paksa penyidik KPK pada, Jumat (4/12) di kediamannya, Jatipadang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia telah dipanggil secara patut menurut hukum. Namun, Hadinoto mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah. 

Baca juga : 15 Warisan Budaya Indonesia Dipamerkan Di Jantung Belanda

Terakhir pada, Kamis (3/12), dia tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar pada, 7 Agustus 2019. 

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Baca juga : TC Di Sleman, Timnas Indonesia U-16 Tanpa Laga Uji Coba

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. 

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Baca juga : Resepsi Diplomatik Wonderful Indonesia Pererat 70 Tahun Persahabatan RI-RRT

Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.