BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Bintan, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 April 2021 14:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian S Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah dua orang dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Dua orang itu berperan penting dengan perkara yang tengah dalam proses penyidikan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (9/4).

Menurut Ali, surat pelarangan keluar negeri itu sudah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 22 Februari 2021. "Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal tersebut," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Suap Bansos Corona, KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Bandung Barat

Diungkapkan Ali, tindakan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

Adsense

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," tutup jubir berlatarbelakang jaksa itu.

KPK masih menutup rapat tersangka dalam perkara ini. Sesuai kebijakan pimpinan era Firli Bahuri, pengumuman tersangka baru dilakukan ketika tersangka akan ditahan.

Baca juga : BKS: Jika Tak Dilarang, 81 Juta Orang Bakal Pulang Kampung

Penyidik komisi antirasuah sudah memanggil beberapa saksi dalam perkara ini. Di antaranya, Ketua Komisi I DPRD Bintan Muhammad Yatir, Yuhendri Putra dari pihak swasta, dan Zondervan, mantan Direktur BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Kemudian, pensiunan PNS Azirwan, dan staf sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.

Ada pula Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Yorioskandar, dan Rizki Bintani, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan, serta Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Bansos, KPK Geledah Dua Tempat di Bandung Barat

Dan yang lain, Mardiah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, serta Restauli yang merupakan Pensiunan PNS. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense