BREAKING NEWS
 

Dua Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur Dieksekusi ke Lapas Tenggarong

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 April 2021 18:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4).

Keduanya adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah. Musyaffa dan Suriansyah merupakan terpidana dalam kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas, Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana, yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali lewat pesan singkat, Senin (26/4).

Adsense

Ia menyebut, sebelumnya terpidana Musyaffa dan Suriansyah telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga : Ajaib Group Raih Pendanaan Seri A Terbesar Di Asia Tenggara

Selain itu, Musyaffa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 780 juta subsider 8 bulan penjara. Sementara Suriansyah, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 8 bulan penjara. 

Selain Musyaffa dan Suriansyah, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga : KPK Jebloskan Bos PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ke Lapas Tangerang

Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense