Sebelumnya
Dalam kesempatan itu, 75 pegawai KPK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi.
Sujanarko mengatakan, setidaknya ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. Misalnya, pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian. Metode itu dianggap tidak sesuai dengan aturan KPK dan undang-undang.
Baca juga : Koleksi 20 Ribu Mainan Dari Restoran Cepat Saji
Poin kedua, pimpinan KPK diduga telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku. TWK tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun UU KPK.
Poin lain, pimpinan KPK menggunakan hasil asesmen TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai. Padahal, tidak ada ketentuan tersebut dalam Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.
Baca juga : KPK Dikabarkan OTT Bupati Nganjuk
Tak hanya ke Ombudsman, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu, juga melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Laporan itu disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.
Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK. Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK. Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai. Namun nyatanya, 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.
Baca juga : Disebut Surganya Koruptor Indonesia, Singapura Nggak Terima
Bagaimana tanggapan pimpinan KPK? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menghormati adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan hak setiap masyarakat.
“Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,” kata Alex.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.