BREAKING NEWS
 

KPK Ribut Urusin Dapur

Koruptor Girang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 20 Mei 2021 07:50 WIB
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menunjukan lembar tanda terima usai menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait pelaksaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK ke Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta, Rabu (19/5/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan itu, 75 pegawai KPK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi.

Sujanarko mengatakan, setidaknya ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. Misalnya, pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian. Metode itu dianggap tidak sesuai dengan aturan KPK dan undang-undang.

Baca juga : Koleksi 20 Ribu Mainan Dari Restoran Cepat Saji

Poin kedua, pimpinan KPK diduga telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku. TWK tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun UU KPK.

Adsense

Poin lain, pimpinan KPK menggunakan hasil asesmen TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai. Padahal, tidak ada ketentuan tersebut dalam Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.

Baca juga : KPK Dikabarkan OTT Bupati Nganjuk

Tak hanya ke Ombudsman, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu, juga melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Laporan itu disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.

Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK. Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK. Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai. Namun nyatanya, 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.

Baca juga : Disebut Surganya Koruptor Indonesia, Singapura Nggak Terima

Bagaimana tanggapan pimpinan KPK? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menghormati adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan hak setiap masyarakat.

“Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,” kata Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense