BREAKING NEWS
 

Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari

Eks Jubir KPK: Tak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 29 Juli 2021 14:38 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 menuai kritik. Salah satunya datang dari mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Padahal, kata Febri, dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Juliari, ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga : Perpustakaan Desa Harus Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

"Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh sekali dari ancaman maksimal," sesalnya.

Aktivis antikorupsi ini mengingatkan, KPK juga mempunyai pekerjaan rumah untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan. Terlebih, penanganan kasus bansos memunculkan sejumlah kontroversi.

Adsense

"Mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya, sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan," tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. 

Baca juga : Juliari: Sangat Berat!

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Juliari Batubara.

Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi Bansos. Uang suap itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako Bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama sebelas tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : Eks Dirut PTDI Nyicil Bayar Uang Pengganti

Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense