BREAKING NEWS
 

Blokir 83 Link Jasa Cetak Kartu Vaksin

Kemendag: Cegah Kejahatan Via Kebocoran Data Pribadi

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 16 Agustus 2021 05:30 WIB
Ilustrasi. Sertifikat vaksin Covid-19. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat kudu berhati-hati di dalam melakukan cetak sertifikat vaksin Covid-19 di marketplace. Sebab, hal tersebut memuat data pribadi yang rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung-jawab.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 83 tautan atau link pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak sertifikat vaksin Covid-19 di marketplace.

Baca juga : BUMN Holding Jasa Survei Gelar Vaksinasi, Bangun Komunitas Pancoran Sehat

Dalam melakukan pengawasannya, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Com­merce Indonesia (idEA). Kedua pihak bersama-sama mengawa­si perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara online yang ditawarkan di marketplace.

Dirjen Perlindungan Kon­sumen dan Tertib Niaga Ke­mendag Veri Anggrijono mengatakan, produk jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace ber­potensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Baca juga : BRI Life Investigasi Kasus Dugaan Kebocoran Data Nasabah

“Ditjen Perlindungan Kon­sumen dan Tertib Niaga telah melakukan proses take down. Tidak hanya sebatas link atau merchant. Tapi juga melaku­kan blokir pada keyword yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya,” ungkap Veri dalam keterangan resminya, kemarin.

Dia menuturkan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Pada tautan itu, me­muat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya. Menu­rutnya, pemberian tautan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi. Data itu bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Wamenag: Ngaji Ke Ulama Yang Sanad Keilmuannya Jelas!

“Kemendag mengajak kon­sumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik. Khusus­nya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan kon­sumen itu sendiri,” katanya.

Veri mensinyalir kegiatan pencetakan kartu vaksin me­langgar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan ke­selamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense