BREAKING NEWS
 

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 1 September 2021 17:13 WIB
Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengucap syukur, meski divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ucapan syukur itu dilontarkannya karena permohonannya sebagai justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum diterima majelis hakim.

Baca juga : Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat

"Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan," ujar Adi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Meski permohonan JC diterima oleh majelis hakim, Adi mengaku masih akan memikirkan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyikapi vonis tersebut.

Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos

"Kalau JC diterima, Alhamdulillah, tapi hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara," ucapnya.

Adsense

Mantan anak buah Juliari Batubara ini pun mengklaim, sudah membuka fakta hukum terkait kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Baca juga : Upacara Kemerdekaan RI Ke-76 Di Papua Berlangsung Aman

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semuanya sudah di persidangan kok, silakan Jaksa untuk mengembangkan sendiri," tandas Adi.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense