BREAKING NEWS
 

Tiba Di Gedung KPK, Tersangka Baru Kasus Suap Pajak Pake Jurus Mingkem

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 November 2021 09:56 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Wawan ditangkap atas pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menjerat dua eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Adsense

Dalam dakwaan Angin dan Dadan, Wawan Ridwan disebut turut menerima suap bersama tiga anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak lainnya. Ketiganya yakni Alfred Simanjuntak,Yulmanizar, dan Febrian.

Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Suap Perpajakan

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar.

Uang dugaan suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga : Diangkut Naik Bus, KPK Pindahkan 18 Tahanan Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : Lawan Persela, Skuad Pangeran Biru Siap Sapu Bersih

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense